Terkait putusan tersebut, Brigjen Prasetijo Utomo dan Joker menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu," ucap Prasetijo usai mendengarkan putusan.
Pengacara Prasetijo, Rolas Sitinjak mengatakan akan pikir-pikir mengajukan banding. Dia juga bicara mengenai ketidakadilan dalam putusan hakim.
"Surat COVID, kan ini surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca UU kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," katanya.
"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini, yang jelas jauh dari rasa keadilan," tambahnya.
Senada diungkapkan penasihat hukum Joker, Soesilo Aribowo. Dia menyebut kliennya menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari.
"Pertama saya kira vonis majelis ini terlalu berat karena di atas tuntutan. JPU saja menuntut 2 tahun dan majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Kita lihat Pak Djoko tak pernah mengatakan 'hei si A, si B tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali tidak ada," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Joker, Anita Kolopaking juga divonis penjara 2,5 tahun dalam kasus yang sama. Hakim menilai Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra yang merupakan terpidana korupsi dan belum ditahan karena melarikan diri.
Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Anita dengan pidana dua tahun penjara. Anita maupun jaksa kompak akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Dalam kasus ini, Prasetijo didakwa bersama terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Dalam dakwaan, Prasetijo disebut memerintahkan anak buahnya membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Padahal, saat itu Djoko Tjandra merupakan seorang terpidana yang tengah menjadi buronan. Prasetijo kemudian disebut menjemput Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020.
Selain itu, Prasetijo juga memerintahkan anak buahnya untuk membakar sejumlah surat terkait Djoko Tjandra, termasuk surat jalan palsu tersebut. (gw/zul)