Jelang Nataru, TNI-Polri Perketat Operasi Yustisi di Tegal

Jumat 18-12-2020,13:59 WIB

Belasan orang kembali terjaring operasi yang dilakukan petugas gabungan saat melintas di Jalan Hang Tuah Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal pada Jumat (18/12) pagi. Mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker pun akhirnya mendapatkan sanksi.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sedikitnya ada 15 orang yang terjaring operasi yustisi yang digelar petugas dari TNI-Polri dan Satpol PP itu. Mereka kemudian dihukum dengan hukuman push up, teguran lisan hingga mengucapkan Pancasila.

"Ada 15 orang yang terjaring, dari jumlah itu, 9 menjalani hukuman push up, dua mengucapkan Pancasila dan 4 lainnya mendapatkan teguran langsung," kata salah satu petugas.

Selain menggelar operasi yustisi, Kodim 0712/Tegal juga memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal. Pemberian bantuan dilakukan Dandim Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang di salah satu lokasi.

Dalam sambutannya, Dandim 0712/Tegal melalui Pasintel Kapt. Inf. Radiono mengatakan, paket sembako yang dibagikan 40 paket. Dengan sasaran penerima bantuan, warga Bogares Kidul yang terdampak Covid-19.

"Bantuan yang diberikan berupa sembako sebanyak 40 paket," tandasnya.

Pasintel mengingatkan warga dan masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan dengan melakukan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak dalam setiap aktivitasnya. Penerapan prokes itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tegal. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait