Polisi dari Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, Tarjono (40) dan Hadiri (47), kamis (17/12) sore. Di hadapan polisi pelaku, Amar Faisal (35), warga Desa Tegalwangi Kecamatan Talang Kabupaten Tegal mengaku dendam kepada keduanya.
Tarjono sendiri akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan tikaman tepat di ulu hatinya. Sementara Hadiri harus mendapatkan perawatan di ruang ICU RSUD Kardinah Kota Tegal.
Amar Faisal (35) mengaku dendam kepada kedua tetangganya itu, karena mereka hendak menyerobot tanah milik orang tuannya. "Mereka akan mencuri sertifikat tanah milik orang tua saya," akunya.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Dewa Ditya mengatakan saat ini penyidik Satreskrim Polres Tegal masih melakukan penyelidikan kasus memilukan itu. Tersangka masih diperiksa untuk mengetahui motif sebenarnya di balik peristiwa yang menghebohkan warga Desa Tegalwangi tersebut.
"Kita masih mendalami apakah pengakuan tersangka benar-benar merupakan motif tersangka melakukan perbuatannya atau ada yang lainnya," katanya.
Tersangka sendiri berhasil diamankan saat berada di rumah salah seorang warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti belati yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Sebelumnya diberitakan dua orang warga di Desa Tegalwangi Kecamatan Talang Kabupaten Tegal dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya menggunakan senjata tajam pada Kamis (17/12) sore. Akibatnya, seorang meninggal dunia dan lainnya kritis akibat mengalami luka tusukan. (muj/zul)