Sidang kelanjutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan dangdutan di tengah pandemi Covid-19 yang seharusnya digelar pada Kamis (17/12) siang kembali ditunda. Penundaan terjadi lantaran ketua majelis hakim berhalangan hadir.
Humas Pengadilan Negeri Tegal Fataroni saat dikonfirmasi salah satu wartawan membenarkan penundaan itu. Alasannya, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati tidak hadir karena orang tuanya meninggal dunia.
"Kami tidak bisa menghadiri sidang hari ini. Karena ibunda dari beliau (ketua majelis hakim) dini hari tadi meninggal dunia di Sidoarjo," katanya.
Fataroni menyebut, sidang bakal digelar kembali pada Selasa (22/12) pekan depan. Agendanya masih pembacaan surat tuntutan JPU terhadap terdakwa.
Sementara, Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal Ali Mukhtar mengungkapkan, materi tuntutan terhadap terdakwa memang belum siap. Karenanya, dengan penundaan itu, waktu untuk menyiapkan materi tuntutan bertambah.
"Tuntutan memang belum siap. Insya Allah pekan depan sudah siap," pungkasnya. (muj/ima)