Setelah mendapatkan laporan dari Mohammad Hana Alfan (19), polisi langsung melakukan penyelidikan kasus pembacokan yang menyebabkan korban terluka kakinya. Hasilnya, sejumlah remaja yang diduga anggota geng motor diamankan beserta sejumlah senjata tajam.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan enam remaja yang diamankan merupakan anggota geng bali. Mereka masing-masing AN (16), BAS (18), AR (17) yang merupakan anggota geng motor depas (depan pasar) serta RA (16), MS (18) dan HF.
"Motif yang digunakan yakni pelaku dari masing-masing geng bergabung menjadi satu dan menyerang korban yang dianggap dari geng lain," katanya.
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka-luka pada bagian kaki kanan. Para pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara dan atau 351 ancaman 2 tahun 8 bulan.
"Namun, karena pelaku masih di bawah umur, kita upayakan diversi hukum dan tidak dilakukan penahanan," ujar Kapolres.
Sebelumnya diberitakan Mohammad Hana Alfan (19) warga Jalan Sultan Hasanudin Gg.12 RT05 RW02 Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal menjadi korban pembacokan, setelah pulang dari terminal sekitar sepekan lalu.
Diduga pembacokan dilakukan sekelompok remaja yang menggunakan sepeda motor saat melakukan aksinya itu. (muj/zul)