Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan tak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) yang menempatkan dirinya di atas negara. "Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," tegasnya.
"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," tambahnya.
Ditegaskannya, tak ada pilihan lain selain penegakan hukum. "Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," ujar Fadil.
Dikatakannya, ormas yang bertingkah seperti preman harus ditindak tegas. Sebab akan membuat masyarakat tidak nyaman. Dan itu juga akan merobek tenun kebinekaan yang menjadi dasar.
"Dapat merobek-robek kebinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial, apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebinekaan," ujarnya.
Dikatakannya, jika aparat kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap ormas, maka hal itu adalah demi keteraturan dan ketertiban sosial.
"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial," tambahnya.
Ditambahkannya, salah satu efek positif dari ditertibkannya kelompok maupun ormas tersebut adalah pulihnya iklim investasi yang sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
"Supaya iklim investasi ini bisa hidup, economic development need law and order, jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan, butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
Lima tersangka lain itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI, dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Dalam perkara ini, Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan untuk lima tersangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (gw/zul/fin)