Di tengah ramainya pemberitaan atas dirinya, Habib Rizieq Shihab saat ini tidak diketahui keberadaannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar pun tidak mau memberi tahu keberadaan kliennya.
Alasannya karena itu merupakan hak prerogratif pihaknya merahasiakan keberadaan Habib Rizieq.
“Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan mohon maaf,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).
Kendati merahasiakan keberadaan kliennya, tetapi Aziz meyakini pihak kepolisian tentu lebih tahu tentang keberadaan Habib sekarang.
“Yang jelas pihak kepolisian saya yakin mengetahuinya,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.
Selain itu, pihaknya juga tidak mempermasalahkan bila kliennya dilakukan pencekalan ke luar negeri. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.
“Itu wewenang kepolisian (pencekalan) kita tidak menanggapi wewenang itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan 6 identitas pelanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keenam tersangka itu di antaranya Muhammad Rizieq Shihab yang selaku penyelenggara acara pernikahan puterinya.
Kemudian kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu sekretaris acara dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
“Kemarin sudah gelar perkara dari hasil gelar perkara ada 6 yang ditetapkan tersangka. Pertama saudara MRS (Muhamad Rizieq Shihab),” kata Kabid Humas Polda Mettro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Dalam perkara ini Rizieq dan tersangka lainnya terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.(fir/pojoksatu/ima)