“Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya. (her/gun/zul)
Setelah Pelaku Adzan Jihad, Giliran Pengunggah Video Seruan Jihad dari Tegal di YouTube Diringkus
Kamis 10-12-2020,06:00 WIB
Kategori :