"Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api," kata dia.
Meski begitu, apabila senjata-senjata yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya benar milik anggota FPI, maka pembelaan Polri menyangkut keselamatan anggotanya dapat dibenarkan.
"Tetapi jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima," ucapnya. (riz/gw/zul/fin)