Janji Hukum Mati Koruptor Dana Bansos Covid-19 Ditagih Publik

Minggu 06-12-2020,09:50 WIB

Janji Komiasi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghukum mati pelaku tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 ditunggu publik. Keinginan itu muncul kembali usai Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara menyerahkan diri, Minggu (6/12) dinihari WIB.

Publik menganggap korupsi bansos untuk masyarakat di masa pandemi adalah kejahatan kemanusiaan yang paling biadab. Alasannya, para pelaku korupsi itu memanfaatkan situasi negara dan rakyat yang sedang dalam kesulitan.

Atas alasan itu juga, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mengambil opsi hukuman mati, bila ada pejabat yang berani korupsi dana bansos.

“Saya menagih janji pimpinan KPK untuk menghukum mati koruptor dana bansos,” tegasnya kepada wartawan menanggapi penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus dugaan korupsi dana bansos, Minggu (6/12).

Selain itu, Haris Pertama juga mendesak KPK untuk terus mendalami dugaan korupsi bansos. Sebab, bukan tidak mungkin ada jaringan besar dalam kasus ini, mulai dari pejabat-pejabat di Kemensos, hingga perusaan penerima pengadaan bansos.

“Kami meminta KPK periksa semua,” ujarnya.

Kepada para pemuda dan mahasiswa, Haris mengajak untuk melakukan pengawalan agar KPK mengusut tuntas rasuah dana bansos di Kementerian Sosial. (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait