Mantan Direktur Garuda Indonesia Dijemput Paksa KPK lalu Ditahan

Sabtu 05-12-2020,07:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (GI), Hadinoto Soedigno (HDS) dari kediamannya, setelah mangkir dari beberapa kali panggilan. Hadinoto kemudian ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Deputi Penindakan KPK Karyoto menetapkan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, HDS sebagai tersangka TPPU. Dia terjerat kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S serta Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Hadinoto lantas ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Ia bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 4 Desember hingga 20 Desember 2020.

“Setelah dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan perkara baik tindak pidana korupsi maupun TPPU, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/12).

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya indikasi perbuatan Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, dan menukar mata uang atas suap yang diterimanya.

Perbuatan tersebut diduga dilakukannya dengan mengirimkan uang suap dalam bentuk tunai ke rekening milik anak dan istrinya, serta termasuk rekening investasi di Singapura.

“Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura,” kata Karyoto.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, Hadinoto dijemput paksa tim penyidik di kediamannya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

“Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/12).

Diungkapkan Ali, penjemputan paksa dilakukan lantaran Hadinoto mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (3/12).

“Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK,” kata Ali.

Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Hadinoto ditetapkan tersangka suap oleh KPK sejak 1 Agustus 2019. Sebelum Hadinoto, KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan terkait uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce. Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Tags :
Kategori :

Terkait