Atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undangan atau perintah yang sah sesuai undang undang darurat atau karantina kesehatan.
“Dan menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan,” ungkap surat panggilan itu.
Surat panggilan ini disampaikan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya atas nama penyidik AKBP Randra Ramadansyah.
Surat panggilan ini ditandatangani pada 29 November atau hari ini, Minggu. (ral/pojoksatu/ima)