Ada Sinyal Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya: Kepulangannya Hancurkan Penanganan Covid-19

Jumat 27-11-2020,08:00 WIB

Kepulangan Habib Rizieq Shibab (HRS) ke Tanah Air dinilai justru menimbulkan klaster baru COVID-19. Tiap acara yang dilakukan HRS selalu mengundang kerumunan massa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menghancurkan upaya pemerintah dalam menangani COVID-19. Menurutnya, acara yang dilakukan HRS telah membuat kerumunan massa dan menyebabkan klaster baru penyebaran COVID-19.

"Nah, tiba-tiba datang bikin kerumunan. Hancur semuanya. Lah terus, masa saya harus diam saja?" katanya, Kamis (26/11).

Ditegaskannya, kerumunan massa itu membuat usaha pemerintah memerangi COVID-19 menjadi sia-sia. Padahal, pemerintah telah menggelontorkan dana besar yang mencapai Rp685 triliun.

"Itu kalau bikin pondok, enggak tau deh sudah berapa pondok (yang terbangun)," terangnya

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menyebut pihaknya tak pernah melarang aktivitas dakwah atau Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, syaratanya acara tersebut tidak melanggar protokol kesehatan.

Dia pun mencontohkan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Jawa Timur beberapa waktu lalu. Acara itu diikuti oleh ribuan orang. Namun, tidak melanggar protokol kesehatan, karena dilakukan secara daring.

"Jadi semua kembali ke niatnya. Kalau niatnya buat kemaslahatan, buat kebaikan, dan tebar kasih sayang. Kalau niatnya buruk, kalau dibungkus pakai apa pun seolah-olah itu baik, cover akhlak, agama, ya akal sehat pasti bisa mengatakan," ucapnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi memberi sinyal akan menjadikan HRS sebagai tersangka kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jumat (13/12) lalu. Kasus kerumunan di Megamendung telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," katanya.

Pihak yang berpotensi sebagai tersangka yakni penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.

Dikatakannya, pemilik pondok pesantren itu diduga adalah RHS. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya, HRS telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

"Kita temukan dugaan bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.

Meski begitu, dia menyebut bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor. Namun berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan. Selain itu, kegiatan HRS dihadiri sekitar 3.000 orang. Padahal, menurutnya aturan Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.

Tags :
Kategori :

Terkait