Ada Sinyal Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya: Kepulangannya Hancurkan Penanganan Covid-19

Jumat 27-11-2020,08:00 WIB

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait