Mayjen Dudung Abdurachman: Penurunan Baliho Bukan Perintah Langsung Panglima TNI, Cukup Diputuskan Pangdam

Selasa 24-11-2020,07:30 WIB

Kapuspen TNI, Mayjen Achmad Riad mengatakan Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho HRS, karena kewenangan  ada di Pangdam Jaya.

Dukungan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kepada Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman terkait pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab tidak disampaikan secara langsung.

"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (23/11).

Mayjen Achmad Riad menjelaskan, Marsekal Hadi memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

Pada sisi lain, Pangdam Jaya selaku pimpinan militer di daerah memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman menjelaskan penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal tersebut cukup diputuskan Pangdam Jaya.

Hal tersebut sama dengan pembagian masker dan kegiatan baksos yang dilakukan ke wilayahan, di mana Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” katanya. (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait