Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri, terkait pelanggaran prokes di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat acara Rizieq Shihab, Jumat (13/11) lalu. Kang Emil begitu biasa disapa akan dimintai klarifikasinya.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, maka undangan ini (panggilan Bareskrim Polri) wajib kita penuhi dengan baik. Besok (hari ini -red, Jumat, 20 November 2020) akan hadir di Bareskrim Polri ditemani Kepala Biro Hukum," katanya di Bandung, Kamis (19/11).
Dia akan datang didampingi Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar. "Kepolisian meminta klarifikasi dari sejumlah pimpinan wilayah tempat peristiwa tadi. Walaupun asal muasal dan latar belakang situasinya tidak bisa dipersamakan," lanjutnya.
Dia mengatakan, undangan Bareskrim Polri bukan untuk pemeriksaan, melainkan meminta keterangan terkait kegiatan di Bogor yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Pak Anies Baswedan sudah memberikan klarifikasi dan saya sudah menerima surat kemarin sore untuk dimintai keterangan. Jadi, bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor," katanya.
Menurutnya, sistem pemerintahan Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.
"Kalau di luar DKI Jakarta semua kewenangan teknis ada di bupati/wali kota, jadi ada ribuan kegiatan setiap tahun di Jabar itu dikelolanya oleh bupati dan wali kota. Karena hubungan antara bupati, wali kota dengan gubernur itu sifatnya koordinatif," ucapnya.
Dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono bahwa pemanggilan Kang Emil untuk klarifikasi. "Undangan klarifikasi untuk Gubernur Jabar di Bareskrim Polri," katanya.
Dikatakannya, selain Gubernur Jawa Barat, ada 10 orang lainnya yang akan diperiksa. "Sepuluh orang lainnya (akan diperiksa) di Polda Jabar pada hari Jumat (20/11)," katanya.
Kesepuluh orang tersebut di antaranya di antaranya Bupati Bogor, Sekda Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, dan perangkat wilayah seperti Camat, Ketua RW, Ketua RT, serta anggota Bhabinkamtibmas.
Sementara Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan beliau itu dilakukan dalam bentuk tim, yaitu dari penyidik Polda Jabar, dari Ditreskrimum Polda Jabar, bersama dengan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," katanya.
Terkait Bupati Bogor Ade Yasin yang dikabarkan positif COVID-19, agenda pemeriksaan akan ditunda. "Apabila (Ade Yasin) memang tidak datang ya, ini hanya sebatas klarifikasi kita bisa menunda klarifikasi tersebut apabila yang bersangkutan sudah sehat," katanya.
Meski demikian, hingga kini pihaknya belum menerima surat rekomendasi maupun surat resmi hasil pemeriksaan Ade Yasin yang dinyatakan COVID-19. Sedangkan, surat pemanggilan terhadap Ade Yasin sudah dikirimkan oleh polisi.
"Kita tunggu, namun sampai sekarang kita belum belum mendapatkan surat ya, surat rekomendasi atau surat penyampaian dari gugus COVID-19 itu sendiri, atau mungkin rumah sakit," katanya.