2021, Pemerintah Buka Satu Juta Lowongan Guru Honorer Jadi PPPK

Rabu 18-11-2020,10:20 WIB

"Maka perlu diperjelas siapa yang akan melakukan rekruitmen apakah Kemendikbud atau Kementerian PAN/RB karena selama ini Lembaga yang berwenang melakukan rekrutmen dan pengangkatan ASN adalah Kemenpan RB. Jika Kemenpan RB apakah rekrutmen itu dilakukan khusus untuk guru honorer saja atau honorer secara umum," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyambut baik rencana pemerintah menggelar seleksi massal guru honorer untuk menjadi PPPK. Namun, pihaknya berharap Kemendikbud juga membuka kesempatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan.

"Lowongan satu juta guru tersebut tidak hanya untuk menempati posisi guru PPPK bagi guru honorer, tetapi juga kesempatan guru honorer untuk menjadi guru PNS," kata Satriwan.

Satriwan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada dua jenis ASN, yakni PNS pada umumnya dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS umum, syarat maksimal usia calon pelamarnya adalah 35 tahun, sedangkan syarat P3K memberikan kesempatan bagi honorer yang berusia di atas 35 tahun.

"Artinya kami mengharapkan agar tahun 2021 nanti, pemerintah pusat tetap membuka lowongan guru PNS umum kepada publik, tidak hanya lowongan PPPK," pungkasnya. (der/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait