Ditegaskannya, Pandemi COVID-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.
"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19," kata Mahfud yang didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyebut pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat sebagai bentuk sikap tegas Kapolri dalam menjalankan peran Polri membantu pemerintah menangani wabah COVID-19.
"Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri. Apalagi Kapolri sejak awal wabah COVID-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang menekan solus popoli suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," katanya.
Dia menjelaskan, sebagai aparat negara yang bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas, maka Polri harus bertanggungjawab agar di wilayahnya tertib kamtibmas. (gw/zul/fin)