Jokowi Perintahkan Tito Karnavian Tegur Kepala Daerah yang Abai Terapkan Protokol Kesehatan

Selasa 17-11-2020,08:00 WIB

Kepala daerah yang tak memberikan contoh baik dalam penegakan protokol kesehatan (prokes) di masa pendemi COVID-19 harus ditegur. Jangan sampai kemajuan dalam pengendalian COVID-19 ternodai dengan tindakan-tindakan indispliner.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberi teguran kepada kepala daerah yang tidak mampu penegakan Prokes pencegahan penularan COVID-19.

“Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” katanya saat rapat terbatas mengenai laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (16/11).

Jokowi mengingatkan daerah-daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah mengenai penegakan disiplin prokes harus menjalankan aturan secara konsisten, tegas dan tak pandang bulu.

“Tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan,” tegasnya.

Jokowi mengatakan ketegasan setiap daerah dalam menerapkan prokes sangat penting untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," ujarnya.

Di sisi lain, Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara. Keduanya akan diklarifikasi terkait acara pernikahan putri keempat Habib Habib Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabu (14/11).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Anies dan sejumlah pihak ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS," katanya di Mabes Polri.

Argo mengatakan surat klarifikasi bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrium yang diterbitkan Polda Metro Jaya telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum...," ungkapnya.

Surat kalrifikasi ini juga telah dikirimkan ke sejumlah tamu yang hadir. "Dan kemudian beberapa tamu yang hadir," jelas Argo. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait