Dua pemuda yang kedapatan melakukan pencurian baliho di sejumlah wilayah di Kota Tegal, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Akibat tindakannya itu, mereka terancam pidana penjara selama lima tahun
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap UA (28) dan ALN (22), warga Kabupaten Tegal.
Saat diamankan, keduanya kedapatan tengah melepas baliho yang berada di simpang empat Jalan Mayjend Soetoyo tepatnya di seberang salah satu mal di Kota Tegal.
"Keduanya ditangkap saat melakukan pencurian baliho di lokasi itu," katanya.
Dari tangan pelaku, kata Rita, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat baliho berukuran besar yang salah satunya bertuliskan Mr. Lock Down Indonesia-Wajib Pakai Masker, mobil sarana yang digunakan, beserta surat-surat kendaraan.
"Modus yang digunakan yakni mengambil baliho milik Pemkot Tegal untuk kemudian di jual kembali," ungkapnya.
Akibat tindakan pelaku, ujar Rita, Pemkot Tegal dirugikan hingga Rp11 juta. Para pelaku kini dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara salah satu pelaku mengaku nekat mencuri baliho lantaran kebutuhan ekonomi. Sedangkan hasil curiannya itu dijual dengan harga Rp10.000 per kilogram.
"Setelah mendapatkan baliho, kita kumpulkan dan dijuap lagi," katanya.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Syuaib Abdullah menambahkan setelah mengamankan dua pelaku, pihaknya juga sempat menangkap 2 orang lainnya. Namun, karena tidak cukup bukti maka keduanya dilepas kembali.
Sebelumnya, Pemkot Tegal kerap kehilangan baliho yang baru dipasangnya di sejumlah titik. Baliho-baliho itu berisi pesan-pesan kepada masyarakat. (muj/zul)