Unit Reskrim dan Intel Polsek Kelapa Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak, Sabtu (7/11) lalu. Ironisnya, tindakan biadab itu dilakukan bapak tiri berinisial RD (42), warga Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.
RD berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim dan Intel Polsek Kelapa di kediamanya di Dusun Pancur Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa tanpa perlawanan.
Kapolsek Kelapa Iptu AF Pulungan SE yang memimpin langsung penangkapan terhadap RD memaparkan, bahwa RD ditangkap karena berdasarkan adanya Laporan Polisi, Nomor: LP/B - 339 /XI/2020/ Babel/ Sek Kelapa, Tanggal 07 November 2020. RD dilaporkan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial KS (20) yang tidak lain merupakan anak tirinya.
Berdasarkan kesaksian korban kepada penyidik Polsek kelapa, kejadian tersebut bermula pada tahun 2016 silam. Pelaku memaksanya korban agar bersedia disetubuhi.
Saat itu korban sedang mencuci piring, korban sempat menolak ajakan pelaku. Tetapi pelaku kemudian memaksanya dengan mengancam korban, apabila tidak menuruti kemauannya tidak diperbolehkan untuk bersekolah.
Korban juga menerangkan kepada penyidik bahwa pasca kejadian tersebut, pelaku menjadi ketagihan. Apalagi korban tidak berani melawan ataupun melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun, karena takut dengan ancaman pelaku.
Sehingga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tersebut secara berulang ulang terhadap korban, yang korban sendiri tidak bisa mengingatnya lagi secara rinci, karena perbuatan tersebut sudah sangat sering dilakukan.
Setiap kali pelaku melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban, pelaku mengintai/mencari kesempatan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah dan seingat korban, Pelaku (RD) terakhir kali melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Juli 2020, hingga akhirnya korban mengandung 7 bulan.
Kapolsek Iptu Pulungan SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan atas perbuatan pelaku terhadap anak tirinya sendiri dikenakan pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
Pulungan juga menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan ditempat kejadian perkara 2 helai baju kaos warna merah dan warna putih milik korban, 2 potong celana panjang warna hitam dan hijau, 1 potong celana pendek warna coklat, 2 celana dalam warna hijau dan warna coklat,1 buah bra warna hitam.
Menurut Kapolsek, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Pelaku dan barang bukti dibawa Kepolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sampai 15 tahun penjara." (his/zul)