Zulkifli alias Zul, seorang PNS di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan tepergok pingsan tanpa celana bersama selingkuhannya berinisial H pada 4 Juni 2020.
Sejumlah saksi mengatakan, sempat melihat mobil di pinggir jalan itu bergoyang, sebelum pasangan selingkuh itu ditemukan pingsan dalam kondisi tanpa celana.
Astri Marini, guru SD negeri di Kabupaten Asahan, Sumut, yang merupakan istri Zul, dua hari berturut-turut mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, 5 dan 6 November 2020.
Astri datang ke Kantor KASN didampingi ibunya Zulfarida Marpaung serta adiknya. Tujuannya satu, mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada suaminya.
Menurut Astri, sanksi berupa penurunan pangkat tidak setimpal dengan perbuatan asusila yang dilakukan Zul bersama perempuan yang sama-sama PNS serta masih berstatus istri orang.
Dikutip dari JPNN.com, Jumat (6/11), Astri menceritakan, konsultasi dengan pihak KASN untuk mengecek kebenaran informasi yang diperolehnya dari Inspektorat Kabupaten Asahan bahwa penurunan pangkat Zul serta H sesuai rekomendasi pusat (KASN).
“Kami sempat pertanyakan pada Inspektorat kenapa sanksinya hanya penurunan pangkat. Oleh Inspektorat dibilang sesuai rekomendasi KASN dan ini atas dasar pertimbangan hati nurasi. Soalnya si pelakor (H) itu punya anak tiga, jadi enggak ada yang biayai anaknya nanti,” tutur Astri.
Jawaban itu tidak diterima keluarga Astri. Zulfahrida, ibunda Astri yang pensiunan PNS Dinas Kesehatan di Kabupaten Asahan, menilai apa yang dilakukan Inspektorat mengabaikan azas keadilan.
Yang dipertimbangkan hanya H, perusak rumah tangga orang. Sementara anaknya yang juga punya tiga anak dikesampingkan perasaannya.
“Saya kecewa dengan para pejabat di Kabupaten Asahan. Mereka malah cuma memberikan sanksi tidak seberat efek yang ditimbulkan kepada anak saya. Astri sampai mau bunuh diri bersama anak-anaknya. Yang mau tanggung jawab siapa,” serunya.
Dia melanjutkan, Inspektorat menyatakan keputusan itu sesuai rapat virtual dengan KASN. Itulah yang membuat mereka ke Jakarta untuk mengecek kebenarannya. Dan, ternyata dua hari Astri serta keluarganya mendapatkan informasi bahwa rapat virtual itu memang ada.
KASN juga berpendapat perbuatan dua PNS yang kedapatan tanpa celana di mobil itu masuk kategori pelanggaran berat. Akan tetapi KASN tidak menyepakati penurunan pangkat.
“Jadi tidak betul itu kalau Inspektorat bilang penurunan pangkat sesuai rekomendasi KASN. Karena KASN tidak melakukan penyelidikan dan Inspektorat yang melakukannya,” ujar Zulfarida.
Baik Astri maupun Zulfarida kecewa dengan Informasi yang berkembang di media bahwa Zul sudah dipecat.
Sebab, faktanya Zul masih menyandang status PNS dan menerima gaji walaupun yang menerima ibu kandung Zul. Karena merasa tidak adil itu, Astri pun buka-bukaan tentang kebobrokan suaminya yang doyan selingkuh.
Semuanya dia bongkar setelah sekian lama dipendam.
“Delapan tahun disimpan tetapi dibuka sendiri oleh Zul makanya saya buka saja semua biar tahu PNS model apa Zul itu. Apakah layak menyandang status aparatur sipil negara?” serunya.