10 Begal Sepeda yang Resahkan Warga saat Gowes di 12 Tempat di Jakarta Ditangkap

Rabu 04-11-2020,10:00 WIB

Kemudian ID yang membegal Henny di Jalan Jembatan III Raya, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 20 Oktober 2020

Terakhir, tersangka MAS alias Kancil, 20, dan SL alias Tompel, 17. Mereka merupakan pelaku terhadap Nahari yang terjadi di Jembatan Atas Tol Jalan Raya UPJ, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 24 Oktober 2020.

Nana meyakini terdapat kasus pembegalan lain yang belum dilaporkan kepada polisi. Pasalnya tersangka mengaku melakukan pembegalan lebih dari satu kali.

"Begal tersebut (melakukan) beberapa kali dan saya berharap masyarakat untuk melaporkan," tuturnya.

Terkait begal terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, Nana menyebut pihaknya sudah mengidentifikasinya. Ketika itu korban tengah bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/10) lalu.

"Kami sudah profiling dan sudah kami identifikasi, Insya Allah dalam waktu dekat untuk pelaku dengan korban anggota TNI akan kami ungkap, akan kami tangkap," tegasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan hingga akhir Oktober 2020 polisi menerima 14 laporan tindak pidana pembegalan sepeda di Jakarta. Namun, dia menduga kasus begal sepeda ada lebih banyak dari itu.

Dugaan itu muncul karena tim khusus antibegal sepeda yang terdiri dari unsur polisi, TNI, dan Pemprov DKI telah menangkap pelaku begal. “Setiap pelaku ditanya, mereka begal sepeda ada yang empat hingga lima kali, tapi laporan baru 14. Jadi banyak korban gak lapor,” ungkapnya.

Yusri mencontohkan pada 17 Oktober 2020, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menembak seorang pelaku begal. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak tujuh kali.

Lalu, ada pelaku lain yang mengaku sudah beraksi lima dan 10 kali. Sehingga, jumlah kasus yang terjadi sudah lebih dari 14 kali.

“Kami sayangkan banyak yang ga melaporkan. Nanti kalau sudah viral di medsos, baru datang atau kami yang datang. Makanya setiap kejadian, segera lapor agar kami bisa kejar pelakunya,” ujar dia.

Para pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang perampokan. "Penerapan pasal untuk para pelaku, ini ada 10 orang kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait