Modus Taarufan, Pria di Tegal Bawa Kabur Motor Gadis yang Baru Dua Hari Dikenalnya

Selasa 03-11-2020,09:30 WIB

Ini peringatan bagi seorang gadis yang baru kenal beberapa hari dengan laki-laki, meski berjanji mau serius menjalin hubungan. Ya, seorang pria di Tegal terpaksa ditangkap polisi Polres Tegal Kota, setelah membawa kabur sepeda motor milik perempuan yang baru dua hari dikenalnya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan pelaku utama yang diamankan yakni Kosirin alias Markos (42), warga Desa Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Awalnya, pelaku mengajak berkenalan korban, SA, warga Slawi, Kabupaten Tegal.

"Setelah kenal, pelaku mengatakan kepada korban mau menjalin hubungan serius. Sehingga akan di kenalkan dengan orang tuanya," katanya.

Hingga, kata Rita, pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan di Kota‎ Tegal pada 21 September lalu. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat G 3971 VQ milik korban.

"Sampai di depan kantor PLN, pelaku mengatakan akan ke rumah temannya sebentar. Sehingga korban diminta menunggu di sana," ujarnya.

Guna meyakinkan korban, ujar Rita, pelaku mengajak seorang penjual rokok. Namun, saat berada di belakang salah satu mall, penjual rokok itu diturunkan sementara pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tegal Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, selain pelaku, tiga orang lainnya juga diamankan. Pasalnya, mereka menjadi penadah sepeda motor korban.

Ketiganya yakni Sugiono (36) dan Pirdaus Taparotul Alam (22) warga Kabupaten Brebes serta Lala Nurlatifah (24) warga Kabupaten Kuningan.

"Untuk pelaku utama diancam pasal ‎378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pejara. Lainnya kita kenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman penjara empat tahun," imbuh Rita.

Pelaku utama Kosirin, mengaku selain korban perempuan, dirinya juga melakukan kejahatan terhadap 8 orang laki-laki. Modusnya dengan mengiming-imingi pekerjaan.

"Kalau yang laki-laki, saya tawarkan pekerjaan," ujarnya. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait