Sebar Hasutan di Medsos, Polisi Tetap Pidanakan 11 Pelajar dengan Pasal Berlapis

Rabu 28-10-2020,09:40 WIB

"Kaitannya antara pelajar dengan kelompok anarko. Kalau kita lihat kelompok Facebook STM Sejabodetabek hampir mirip perilaku yang mereka lakukan. Jadi isinya hasutan untuk demo anarkis, demo rusuh," katanya.

"Atas hal ini, kami akan mendalami keterkaitan antara kelompok pelajar dan anarko ini. Untuk mengungkap siapa penggerak dan kami akan terus lakukan pengejaran terhadap mereka ini. Untuk pengungkapan jaringan demo anarkis yang terjadi beberapa waktu lalu," pungkasnya.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus penangkapan 11 pelajar penghasut demo rusuh berawal dari pengembangan dari 143 tersangka. Penyidik memeriksa handphone tersangka satu per satu ditemukan sebuah WhatsApp 'Omnibus Law Jakarta Timur'.

"Semua total 11 orang yang kita amankan terdiri dari 10 tersangka satu rangkaian terkait STM Se-Jabodetabek. Sementara yang satu adalah anarko yang menghasut memakai Instagram, dia juga anak STM, tetapi masuk ke Anarko," katanya.

Mereka yang diringkus yakni DS (17) anggota grup WA Dewan Penyusah Rakyat dan melempari petugas dengan batu, kemudian AH (16) dan MNI (15) anggota WAG Ruang Guru, AS (15), FIQ (16), FSR (15), dan AP (15) anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur. Sedangkan MA (15), AP (15) yang mengajak anggota grup WA STM Sejabodetabek membawa petasan.

Selanjutnya tersangka K (18) yang ditangkap atas perannya membuat grup WhatsApp STM Sejabodetabek dan melakukan perlawanan kepada petugas, serta MAR (16) yang menjadi admin grup WhatsApp STM Sejabodetabek dan turut melakukan perlawanan kepada petugas.

Dijelaskannya, pengungkapan dimulai dengan menelusuri grup-grup di WhatsApp Grup 'Omnibus law', Grup WhatsApp 'STM Sejabodetabek' dan Grup Facebook 'STM Se-Jabodetabek'. "Mereka memposting foto untuk mengajak anarkis," katanya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait