Jaksa Salah Tulis Nama Djoko Tjandra, Penasehat Hukum Minta Dakwaan Jaksa Batal demi Hukum

Rabu 21-10-2020,07:00 WIB

"Apalagi ada surat dari Kejaksaan Agung kepada Dirjen Imigrasi pada tanggal 27 Juni 2020 untuk memasukan kembali Joko Soegiarto Tjandra ke dalam Red Notice dan hal ini sesuai dengan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly saat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, bahkan Kementerian Hukum dan HAM membuat Siaran Pers No.001/SP/I/Humas/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang pada pokoknya menyatakan Joko Soegiarto Tjandra merupakan orang bebas merdeka dan sudah terhapus pada red noticenya karena sistem yang tidak diperpanjang," kata Petrus.

Petrus juga menyebut dakwaan kliennya telah menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat sekaligus menghilangkan barang bukti tidak cermat. Sebab, JPU dinilai sama sekali tidak menjelaskan secara runtut bagaimana Prasetijo melakukan perbuatan menghalangi, mempersukar penyidikan, padahal proses penyidikan belum berlangsung.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Anita Kolopaking, Tommy Sitohang berkeberatan dengan dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya karena JPU dinilai tidak menguraikan dengan cermat bagaimana Anita membuat dan menggunakan surat palsu.

Uraian dakwaan dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri, kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, kata Tommy, juga tidak cermat. Pasalnya, Anita disebut tengah menjalankan tugas sebagai pengacara Djoko Tjandra.

"Bahwa terdakwa merupakan seorang pengacara, yang dalam menjalankan profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," ucap Tommy.

Seperti diketahui, JPU mendakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan advokat Anita Kolopaking secara bersama-sama membuat surat palsu.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP; Prasetijo didakwa Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP; dan Anita didakwa Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 223 KUHP. (riz/gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait