Tahun lalu, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pernah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gus Nur dinyatakan bersalah lantaran telah mengunggah video berisi penghinaan terhadap Generasi Muda NU.
Kali ini, Gus Nur sepertinya akan kembali berhadapan dengan kasus hukum.
Itu setelah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas, berencana melaporkan Gus Nur dan Refly Harun atas pernyataannya terkait Nahdlatul Ulama (NU) di akun YouTube Refly.
Anggota DPR Fraksi PKB yang akrab disapa Gus Yaqut itu memandang pernyataan Gus Nur terkait NU merupakan hal ngawur dan fitnah.
“Saya tidak akan komentar soal pernyataannya. Saya hanya akan pastikan, Sugi akan menerima akibat hukum setimpal atas pernyataan ngawur dan fitnahnya. Refly Harun juga akan kita proses bersamaan melalui LBH GP Ansor,” kata Gus Yaqut, Senin (19/10) dikutip dari RMOL.
Yaqut mengatakan pelaporan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Satu dua hari ini (melapor),” ujar Yaqut.
Rencana pelaporan ke polisi ini ikut dikomentari pegiat media sosial, Denny Siregar.
“Kalau si Sugik akhirnya jadi di penjara karena menghina NU, di dalam tahanan di tengah malam, akan terdengar desahan2, “Jancoookss.. Matamu picek… Dobolsss.. Suekkkkk… ” tulis Denny di akun Twitternya, Senin (19/10).
Diketahui, Ustaz Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur, melontarkan komentar pedas terkait organisasi yang membesarkannya, NU.
Ia mengibaratkan NU adalah bus yang memiliki ketidakberesan pada sopir, kernet, dan penumpangnya.
Dari tayangan YouTube Refly Harun, Senin (19/20), Gus Nur menyebut bahwa NU telah mengalami perubahan 180 derajat pada era rezim Jokowi.
“Setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat berubah. Saya ibarat NU sekarang seperti bus umum sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Perokok juga, nyanyi juga, buka aurat juga, dangdutan juga. Jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu enggak ada sekarang ini,” kata Gus Nur. (msn/fajar/ima)