Dikritik Bergaya Hedonisme usai Jadi Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Tantang ICW dan Publik

Selasa 20-10-2020,08:00 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah berperilaku hedonisme pasca terpilih sebagai pimpinan KPK. Ia pun menantang Indonesia Corruption Watch (ICW) dan publik untuk menyambangi kediamannya dan memberi penilaian secara langsung.

"Silakan saja ke rumah saya, untuk melihat rumah kontrakan saya, lihat makanan saya, lihat kendaraan, pakaian, dan semua yang ada. Setelah itu saya akan menerima apapun penilaiannya," ujar Ghufron ketika dikonfirmasi, Senin (19/10).

Hal itu disampaikannya menanggapi kritikan ICW kepada KPK pengadaan mobil dinas. ICW sebelumnya mendesak KPK untuk menghentikan proses pembahasan pengadaan itu.

Apabila tidak, ICW menyampaikan, maka jangan salahkan jika publik menilai pimpinan KPK kini hanya bekerja dengan mengharapkan uang dan fasilitas semata.

Menurut Ghufron, pernyataan ICW itu merupakan kritik atas hedonisme pimpinan KPK dan dirinya membantah selama ini berperilaku hedonisme.

"Hedon, itu pernyataan ICW karena KPK menganggarkan mobil dinas dan opersional KPK 2021. Saya berterima kasih atas perhatian ICW, sebagai subjek yang dinilai saya mempersilakan publik untuk menilainya. Saya tidak akan menerima pun tidak akan menolak," ucap Ghufron.

Ghufron menjelaskan, pimpinan KPK yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) difasilitasi mobil dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memang, Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 19 Tahun 2019 atau revisi UU KPK menyatakan pimpinan dan pegawai KPK berstatus sebagai ASN. Menurut Ghufron, selama ini belum ada fasilitas mobil dinas bagi pimpinan KPK. Sebagai gantinya, kata dia, melalui tunjangan transportasi.

"Tentang Mobil dinas, KPK sebagai aparatur negara difasilitasi menurut peraturan salah satunya adalah transportasi, namun karena belum ada fasilitas tersebut diganti dengan tunjangan transportasi. Sehingga selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya," kata dia.

Penganggaran mobil dinas pun, kata dia, beberapa kali telah diajukan oleh KPK ke DPR pada tahun-tahun anggaran sebelumnya. Namun, menurutnya, pengajuan tersebut belum disetujui.

"Penganggaran mobil dinas tersebut sesungguhnya pun sudah beberapa kali dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya diajukan ke DPR, bukan hanya tahun 2021 ini. Namun karena kondisi ekonomi belum diberikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan mengenai jenis dan spesifikasi mobil dinas yang dianggarkan. Menurutnya, KPK tidak menentukan sendiri tipe serta detail mobil dinas yang diajukan. Ia menyatakan, standar mobil dinas yang KPK ajukan mengacu pada aturan yang berlaku.

"Tentang harga mobil, KPK tidak menentukan tentang standar mobil dan harganya. Itu semua diatur dalam peraturan tentang standar fasilitas aparatur negara dengan segala tingkatannya, bahkan KPK meminta standar yang paling minim harganya," tutupnya.

Diketahui, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural KPK pada 2021. Namun, KPK enggan membeberkan rincian anggaran tersebut lantaran pagu anggaran belum final.

Hanya saja, berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar. Sementara untuk keempat Wakil Ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp1 miliar. Total kelima mobil tersebut rencananya akan berspesifikasi di atas 3.500 cc.

Tags :
Kategori :

Terkait