Elemen masyarakat di Kabupaten Tegal menggelar deklarasi bersama menolak unjuk rasa anarkis. Hal ini dilakukan untuk menyikapi maraknya aksi demo di sejumlah daerah.
Adapun elemen
masyarakat Kabupaten Tegal terdiri PD Muhammadiyah, PC Nahdlatul Ulama, LDII, LSM Benmas, pelajar, mahasiswa dan komponen masyarakat lainnya.
Hadir dalam deklarasi Bupati Tegal Umi Azizah, Dandim 0712/Tegal Letkol Sutan Pandalotan Siregar, Kapolres Tegal M. Iqbal Simatupang, Kajari Slawi Mulyadi, Ketua MUI Chumaedi ZA, ketua Pengadilan Agama dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Bupati Tegal Umi Azizah, Senin (19/10) mengatakan, proses birokrasi guna memberantas praktik pungli dan korupsi serta mencegah tindak pidana korupsi lainnya haruslah ditegakluruskan. Hal ini agar kesempatan berusaha di masyarakat semakin terbuka lebar. Serta menjadikan Indonesia menjadi negara yang semakin menarik bagi investasi penanaman modal asing.
Undang-Undang Cipta Kerja yang mencakup 11 dan 76 untuk mensosialisasikan materi undang-undang ini tidaklah mudah. Karena perlu komunikasi efektif, baik dari semua pihak, termasuk akademisi dan dosen dalam memberikan pemahaman yang benar kepada mahasiswanya.
"Terutama agar berita palsu atau yang selama ini beredar bisa ditepis dan diluruskan. Jika ada masukan ketidakpuasan yang menyangkut materi di dalamnya maka bisa dibuka forum sebelum meresmikan Undang-undang Omnibus Law tersebut secara konstitusional lewat mekanisme yang ada," katanya.
Saat ini, tambah Umi Azizah, tim sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja tengah dibentuk sehingga akan ada langkah-langkah proaktif untuk menjelaskan secara terbuka. Materi undang-undang sedang disosialisasikan kepada masyarakat.
Dengan cara-cara tersebut kiranya publik dan para mahasiswa, buruh bisa memahami semangat pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya.
"Dengan dilakukannya sosialisasi semuanya dapat dicarikan jalan yang terbaik. Untuk itu, masyarakat Kabupaten Tegal tidak menginginkan adanya aksi anarkis terjadi di sini," tambahnya. (guh/ima)