"Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku, karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," ujar BW dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).
Ia menyampaikan, KPK sejak awal dibangun dengan citra sebagai lembaga yang efisien, efektif, serta menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan. Menurut dia, pemberian fasilitas mobil dinas yang digadang-gadang berkapasitas cc mesin tinggi itu tidak akan efektif karena tak berpengaruh langsung terhadap kinerja KPK.
"Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis," ucap BW.
Diketahui, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural KPK pada 2021. Namun, KPK enggan membeberkan rincian anggaran tersebut lantaran pagu anggaran belum final.
Hanya saja, berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar. Sementara untuk keempat Wakil Ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp1 miliar. Total kelima mobil itu disebut akan berspesifikasi di atas 3.500 cc. (riz/gw/zul/fin)