Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membekuk AK (29), warga Desa Kebumen Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas. Ia dibekuk lantaran menyetubuhi teman wanitanya, NAR (17), warga Baturraden.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry, Selasa (13/10) mengatakan peristiwa ini terjadi pada September lalu. Berry mengatakan terungkapnya peristiwa ini setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban yang masih duduk di kelas XII ini.
"Pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," terangnya.
Lebih lanjut Berry menambahkan kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban saat meminta dan melihat HP korban. Dalam HP korban ada rekaman video persetubuhan antara korban dengan pelaku AK.
Saat ditanya orang tuanya, korban mengakui telah disetubuhi oleh AK di rumahnya. "Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan HP korban", jelas Berry.
Menurut Berry awal mula perkenalan korban dan pelaku di sebuah bengkel. "Jadi pelaku ini punya bengkel. Mereka berkenalan di situ," katanya.
Atas peristiwa tersebut, pelaku AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ali/zul)