"Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalan konstitusional ke MK, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum," kata dia, Selasa (13/10).
Menurutnya, beberapa hal yang dipersoalkan beberapa kalangan disebabkan kekeliruan penyampaian informasi dan kesalahan penerimaan terhadap konten Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.
“Berdasarkan identifikasi dan analisa pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan," ujarnya.
Ma’ruf memastikan, jika pemerintah terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi di dalam UU sapu jagat tersebut.
“Pemerintah membuka diri. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada Pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah maupun Perpres atau aturan pelaksanaan lainnya," tandasnya. (khf/zul/fin)