Istana Kembali Dikepung Demo Hari Ini, Novel Bamukmin: Batalkan UU Cilaka, Baru Draf Sudah Disahkan

Selasa 13-10-2020,08:00 WIB

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih menjadi sorotan publik. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI akan menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/10) hari ini.

Ormas Islam, Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama berada di dalam barisan ANAK NKRI yang akan menggelar demo.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam menjadi jembatan bagi masyarakat. MUI dan Ormas Islam harus bisa menampung aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam UU Cipta Kerja.

"MUI bersama ormas-ormas Islam diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat, untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah secara konstruktif serta dengan cara yang baik," katanya.

Dia berharap agar MUI dan ormas-ormas Islam mendalami kembali isi UU Cipta Kerja. Kemudian menyampaikan saran kepada pemerintah untuk diterjemahkan pada Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden, maupun regulasi lain sebagai turunan dari UU tersebut.

"Substansi yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan adalah karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan penyusunan PP, Perpres, atau aturan pelaksanaan lainnya," terangnya.

Sementara Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Abdul Mu'ti menegaskan Muhammadiyah tak ambil bagian dalam aksi demo tersebut. "Muhammadiyah tidak ada hubungan dan tidak akan ikut dalam aksi yang akan dilaksanakan oleh sejumlah organisasi Islam, Selasa (13/10)," tegasnya.

Muhammadiyah, menurutnya, saat ini lebih fokus pada penanganan COVID-19 dan dampaknya terhadap pendidikan, ekonomi, serta kesehatan masyarakat. Dalam situasi sekarang, sebaiknya semua pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, termasuk demonstrasi.

"Aksi demonstrasi lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Dalam Islam diajarkan agar meninggalkan perbuatan yang lebih banyak mengandung mudarat dibandingkan manfaat. Dalam hukum Islam hal yang sangat mendesak (aham) harus lebih diprioritaskan di atas hal yang penting (muhim)," ungkapnya.

Meski demikian, dia mengatakan, Muhammadiyah menghormati masyarakat yang melakukan demonstrasi. Menurutnya, menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan adalah hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

"Jadi bagi yang ingin berdemonstrasi hendaknya mematuhi undang-undang, tertib dan menghindari kekerasan (vandalisme). Aparatur keamanan hendaknya memaksimalkan pendekatan persuasif dan humanis agar tidak terjadi benturan antara masyarakat dengan aparat," ujarnya.

Dikatakannya, Muhammadiyah, akan tetap bersikap kritis kepada kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum dan perundangan-undangan, terutama yang bertentangan dengan Islam dan merugikan umat Islam.

"Akan tetapi, Muhammadiyah tidak akan melengserkan pemerintahan yang sah. Risikonya terlalu besar bagi rakyat dan masa depan bangsa," katanya.

Sedangkan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja.

Dikatakan Sunanto, perlu adanya sikap kritis terhadap beberapa pasal di dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kepentingan publik. "Di samping kita menyambut baik kehadiran UU ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap merugikan kepentingan rakyat, buruh, dan sektor lainnya," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait