Naskah Resmi UU Omnibus Law Belum Diedarkan, Formappi: Bagaimana Bisa Paham Jika Naskahnya Saja Tak Tersedia?

Minggu 11-10-2020,07:40 WIB

Pemerintah juga tak bisa terus-terusan menyalahkan demonstrasi karena disinformasi padahal mereka sendiri seperti tak punya niat untuk memberitahukan informasi itu sepanjang proses pembahasannya.

Klarifikasi maupun sosialisasi yang nampak masif baru dilakukan setelah muncul demonstrasi. Ini kan ngga bener juga. Pemerintah dan DPR seolah-olah tak menganggap penting informasi sepanjang proses pembahasan itu penting untuk diketahui publik.

Ini membenarkan dugaan akan ketertutupan selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja sekaligus mengklarifikasi bahwa RUU ini memang syarat dengan masalah karena keadilan yang diharapkan atas kelompok pekerja sesungguhnya tak diatur secara berimbang dengan keuntungan bagi pengusaha.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI mengirimkan surat resmi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait dengan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna, Senin, (5/10).

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, sampai dengan empat hari setelah pengesahan, Anggota Baleg DPR seluruhnya belum juga mendapatkan draft RUU Omnibus Law tersebut. “Sampai dengan sekarang softcopy dan hardcopy kami belum menerima bahan yang harusnya dibahas dalam rapat paripurna kemarin,” ungkap Ledia.

Ledia melanjutkan, sebab utama Fraksi PKS menolak RUU Omnibus Law dikarenakan ada beberapa alasan. Alasan pertama yakni, RUU yang diusulkan oleh Pemerintah ini, seharusnya dilakukan public hearing kepada masyarakat, dengan meminta masukan kepada para ahli dan khalayak umum.

“Walaupun RUU ini diusulkan oleh Pemerintah, seharusnya kedua belah pihak yakni Pemerintah dan DPR lebih banyak meminta masukan kepada para pakar, ormas, civil society, para profesional dan banyak lagi stakeholder yang harusnya dilibatkan dalam pembahasan RUU ini”, terang Anggota Panja RUU Omnibus Law ini.

Dengan tidak melibatkan banyak stakeholder, imbuh Ledia, permasalahan utamanya akan berdampak pada RUU yang menyangkut lebih dari 79 UU dan 1.200 pasal. Akan tetapi, lanjutnya, secara pasal perpasal serta substansi belum dijelaskan lebih mendalam dan rinci. artinya belum ada proses transparansi terhadap masyarakat maupun beberapa Anggota Baleg.

“Dari mulai lingkungan hidup seperti pelestarian fungsi hutan yaitu 30% fungsi hutan di daerah aliran sungai. Termasuk juga kedaulatan pangan artinya hal-hal yang terkait kemandirian bangsa dan negara belum tercermin di dalam UU ini,” terang Ledia.

Dalam pembahasan Fraksi PKS mengawal RUU Cipta Kerja berdasarkan kepentingan dan aspirasi publik yang berkembang. Setelah mencermati dan mengkritisi maka secara tegas menolak RUU ini karena jelas-jelas isinya dapat menyengsarakan rakyat. (khf/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait