Demo Rusuh UU Omnibus Law, Tinggal 87 Pedemo yang Ditahan Polisi

Minggu 11-10-2020,05:40 WIB

Jumlah tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian dalam aksi ricuh penolakan Omnibus Law semakin mengecil. Polda Metro Jaya yang awalnya mengamankan 1.192 orang dalam aksi demo ricuh tersebut, saat ini tersisa 87 orang sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, angka ini terus mengecil karena polisi terus melakukan pendalaman. “Saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Sabtu (10/10).

Ia menjelaskan dari 87 orang tersebut sebanyak tujuh orang yang ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan," tambahnya

Lebih lanjut, dia menjelaskan tujuh orang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas. "Pasal 170 KUHP, dia melakukan pengeroyokan kepada petugas," ujar Yusri.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas. Sekitar 50 persen dari orang-orang yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar di bawah umur.

Pelajar tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang. Pelajar tersebut kemudian dipulangkan tapi dengan syarat harus dijemput oleh orang tuanya dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Orang tua pelajar yang datang menjemput juga diimbau untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik. Yusri juga menjelaskan kenapa pihak kepolisian meminta orang tua untuk menjemput. Dari 1192 ini adalah anak sekolah STM.

“Saat ditanya, kamu tahu tidak, apa itu undang-undang (Ciptaker)? Tidak tahu. Terus kamu ke sini ngapain? Oh saya diundang pak melalui media sosial diajak teman, nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin, bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja," kata Yusri menjelaskan.

Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pelajar yang diamankan untuk tidak ikut-ikutan ajakan yang tidak jelas asal-usulnya dan melawan hukum.

Bahkan, dari total keseluruhan yang ditangkap di sejumlah daerah, tercatat Polri menangkap 5.918 orang saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan dari seluruh Polda jajaran. Ribuan pendemo itu terpaksa ditangkap karena diduga membuat kericuhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang. Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dilakukan proses pidana.

Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan. Jenderal bintang dua ini menegaskan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis merupakan upaya Polri dalam menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," katanya.

Lebih lanjut, Argo mengungkapkan bahwa dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif COVID-19 setelah dilakukan tes cepat.

Oleh karena itu, Polri mengimbau kepada elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan "judicial review" ke Mahkmah Konstitusi (MK) daripada melakukan aksi turun ke jalan yang menimbulkan risiko terjadinya penyebaran COVID-19. (khf/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait