Ditolak di Mana-mana, Puan Maharani: Gandeng Buruh dan Masyarakat Bahas Aturan Turunan Omnibus Law

Jumat 09-10-2020,10:40 WIB

Pemerintah diharapkan menggandeng masyarakat terutama buruh dalam membahas aturan turunan UU Cipta Kerja. Tujuannya agar seluruh komponen masyarakat menerima dan tidak menimbulkan gejolak.

Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah menggandeng buruh dan masyarakat dalam membahas aturan turunan Omnibus Law, UU Cipta Kerja. Hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

"Kami mendorong pemerintah menggandeng berbagai kelompok pekerja untuk terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10).

Ditegaskannya, hal-hal yang harus dibahas bersama buruh diantaranya tentang pengupahan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja asing, serta hubungan kerja dan waktu kerja.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.

Dijelaskannya, DPR telah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disetujui menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020. "Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR," ungkapnya.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, DPR membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.

Dikatakannya pula, DPR akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Mereka adalah serikat buruh/pekerja, dunia usaha yang diwakilkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Dikatakannya, penyusunan paling sedikit tiga dan maksimal lima PP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. "UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," katanya.

PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja itu rencananya akan selesai pada akhir Oktober. "Arahan Bapak Presiden Joko Widodo, akhir Oktober ini seluruh peraturan pemerintah itu akan kita selesaikan," tegasnya.

Sebelumnya Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta, Sarman Simanjorang meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan dari UU Cipta Kerja mulai dari PP hingga Peraturan Menteri (Permen).

"Agar efektivitas UU ini dapat segera diterapkan di lapangan," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait