Kerugian Capai Rp2,92 Miliar, Kejari Pemalang Sebut Ada Kemungkinan Keterlibatan Pegawai Pabrik Gula

Selasa 06-10-2020,18:53 WIB

Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sempat buron selama 6 tahun, tengah menjalani proses hukum. Kasus itu kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. 

Kedua tersangka adalah RH (73) dan RS (53), yang menjabat ketua dan sekretaris Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang. 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pemalang Haris Fadillah mengemukakan, penyalahgunaan pupuk subsidi itu terjadi pada masa tanam tebu 2012- 2013 dan 2013- 2014. 

Kedua tersangka bisa mendapatkan pupuk subsidi dari PT Petrokimia karena menurutnya membuat rencana definitif kebutuhan kelompok tani fiktif, yang mana nama-nama petaninya adalah mandor PG itu sendiri. Bukan petani sungguhan. Sehingga pupuk yang mestinya diberikan untuk kelompok tani, justru diterima PG. 

Dia pun menyebut, ada kemungkinan keterlibatan pegawai PG dalam kasus ini. 

"Sejauh ini sepertinya ada keterlibatan pegawai PG, namun kita tidak bisa menduga. Kita lihat fakta-fakta persidangan nanti apakah ada fakta-fakta baru kita akan kejar ke sana," kata Haris, Selasa (6/10). 

Pihaknya menambahkan, yang mendasari tersangka melakukan itu, adalah adanya program kerja sama kemitraan operasional antara PG dan petani pada waktu itu.

Sementara dari hasil audit investigasi pada 14 Juli 2014 sampai dengan 16 April 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp2,92 miliar. (sul/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait