Sikap aparat keamanan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu (30/9) kemarin, membuat heran Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Menurutnya, kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum telah diatur di dalam Pasal 6 UU 9/1998.
Disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, antara lain berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Namun, saat ziarah tersebut, ada sekelompok orang yang mendemo para purnawirawan tetapi tidak ikut dibubarkan aparat keamanan.
"Nah, sekarang saya tanya kepada Anda, mereka yang berunjuk rasa bersamaan dengan kami berziarah di Taman Makam Pahlawan kemarin, apakah mereka memenuhi kewajiban-kewajiban itu?” ujarnya saat wawancara di stasiun televisi swasta nasional, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/10).
“Dan apakah petugas yang begitu banyak itu mencoba menertibkan mereka?" tekan Gatot.
Malahan, sambung mantan KSAD ini, para purnawirawan TNI yang tengah berziarah dihadapkan dengan tentara aktif.
"Alih-alih mereka ditertibkan, justru kami yang ditekan terus dengan berbagai cara termasuk berhadap-hadapan dengan tentara yang aktif dengan mantan tentaranya. Apakah pembiaran ini sengaja untuk mengganggu dan sengaja mengacaukan ziarah? Saya tidak tahu," kata Gatot.
Bahkan, kata Gatot, jika setiap momen dilarang berziarah, maka sama diartikan akan menghapus sejarah.
"Tapi ingat, tapi ingat, apabila nanti 17 Agustus kita tidak boleh ziarah, 5 Oktober tidak boleh ziarah, peringatan G30S/PKI tidak boleh ziarah, hari pahlawan tidak boleh ziarah, ini sama seirama dengan yang akan menghapuskan sejarah,” katanya.
“Itu adalah melumpuhkan daya juang anak bangsa, kita lupa sama sejarah. Ini sangat berbahaya," tegas Gatot. (rmol.id/ima)