Hajatan di Kota Tegal Diperbolehkan, Tamu Maksimal 30 Orang, Jumadi: Tidak Boleh Ada Hiburan

Kamis 01-10-2020,15:24 WIB

Pemerintah Kota Tegal ternyata masih memperbolehkan warga untuk menggelar hajatan. Hanya saja, penyelenggara harus bisa membatasi tamu yang datang.

Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi mengatakan, sesuai dengan peraturan menteri kesehatan untuk penyelenggaraan hajatan masih diperbolehkan. Namun, penyelenggara harus bisa memastikan tamu yang datang maksimal 30 orang.

"Hajatan boleh, namun tamunya harus dibatasi," katanya.

Meski begitu, kata Jumadi, pihaknya sangat menyarankan untuk pernikahan sebaiknya hanya menggelar ijab qobul saja. Demikian juga dengan tarub, kalau hanya untuk menaruh makanan untuk suguhan diperbolehkan.

"Yang terpenting tamunya dibatasi maksimal 30 orang dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak boleh ada hiburan," pungkasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait