Pekerja yang Di-PHK Hanya Diberi Pesangon Pengusaha 23 Gaji, RUU Cipta Kerja Picu Polemik

Selasa 29-09-2020,07:20 WIB

Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan telah menjadi kesepakatan semua fraksi dan pemerintah bahwa semua Putusan MK wajib diikuti. Bukan hanya terkait klaster ketenagakerjaan, tetapi semua klaster dalam RUU Ciptaker.

"Sedapat mungkin tidak hanya terkait dengan amar putusan MK. Namun juga pertimbangannya. Karena itu saya tawarkan tetap dibahas DIM yang berhubungan dengan Putusan MK mengenai UU Ketenagakerjaan," lanjutnya.

Ada sejumlah Putusan MK atas berbagai pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan MK itu antara lain tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan jaminan sosial.

Supratman menyebut, telah disepakati upah minimum padat karya akan dikeluarkan dari DIM RUU Ciptaker setelah terjadi keputusan tripatrit. Menurutnya, setelah mendengar penjelasan pemerintah melalui forum informal bersama Menteri Ketenagakerjaan bahwa upah minimum kabupaten tetap ada.

Selain itu, mempertahankan aturan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan dengan persyaratan tertentu. "Karena ada poin persyaratan tertentu, maka akan tetap dibahas dalam RUU Cipta Kerja," urainya.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga tetap ada sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Namun ada penambahan terkait klaster keimigrasian dalam RUU Ciptaker.

"Aturannya dibuat bahwa terhadap calon investor dan orang yang akan menjadi pengurus perusahaan dalam posisinya sebagai komisaris maupun direksi, harus mengikuti aturan ketentuan yang telah diputuskan dalam UU Keimigrasian," pungkasnya. (khf/rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait