Dewan Minta Pemkab Tegal Tidak Tebang Pilih Soal Investor

Senin 28-09-2020,21:31 WIB

Salah satu wakil ketua pimpinan dewan meminta pada Pemkab Tegal untuk tidak tebang pilih pada investor yang akan berinvestasi. Karena jika terjadi tebang pilih, dikhawatirkan para investor hengkang dan memilih berinvestasi di daerah lain. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani, Senin (28/9) mengatakan, tidak sedikit investor yang melirik Kabupaten Tegal untuk berinvestasi. Dicontohkan, investor yang hendak mengembangkan perumahan di wilayah pantura. Saat dalam pengembangan perumahan itu dalam proses perizinan, Pemkab Tegal dalam hal ini eksekutif mempersulit mereka. 

Padahal ketika investor itu berinvestasi di Kabupaten Tegal, tentu masyarakat bakal menikmati keuntungannya. Misal, pembelian material pasir, batu dan lainnya akan dilakukan di Kabupaten Tegal. Tidak terkecuali dengan pekerjanya juga diprioritaskan warga setempat. Tentunya perekonomian kerakyatan bakal terwujud. 

"Kalau mau mengikuti prosedur, mestinya perumahan di wilayah Suradadi bagian selatan juga ditegur. Di situ banyak lahan hijau yang sekarang dibangun perumahan. Jangan tebang pilih, masa hanya satu investor yang mendapat teguran," katanya.

Menurutnya, tambah Rudi Indrayani, dengan adanya investor yang masuk ke Kabupaten Tegal, dipastikan dapat meningkatkan perekonomian warga. Terlebih di masa pandemi ini, warga sulit mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Karena kebutuhan mereka tidak hanya makan. Mereka juga harus membayar listrik, sekolah anak, angsuran rumah dan kendaraan, serta kebutuhan lainnya seperti kondangan dan membeli kebutuhan kamar mandi. 

"Mestinya eksekutif tidak mempersulit jika ada investor yang mau berinvestasi," tambahnya.

Sejauh ini, lanjut Rudi Indrayani, dirinya mengapresiasi langkah Pemkab Tegal yang tengah mensosialisasikan Perbup Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Dalam perbup itu, pelanggar diberi sanksi dengan denda uang. Kendati denda itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi dirinya tidak bangga. Karena eksekutif masih tebang pilih terhadap investor.
Dirinya tidak bangga dengan peningkatan PAD yang bersumber dari denda pelanggar protokol kesehatan. Pengumpulan denda itu sebenarnya belum seberapa jika dibandingkan dengan investor yang akan berinvestasi. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait