Dua Penyalur ABK Ilegal yang Jazadnya Dilarung ke Laut Dituntut Dua Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Jumat 25-09-2020,09:00 WIB

Direktur dan Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB), agen penyalur anak buah kapal (ABK) kapal asing China dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Keduanya adalah Sutriyono (45), komisaris, warga Desa Jatilawang Kecamatan Kramat dan Muhamad Hoji (54), direktur, warga Desa Tembok Luwung Kecamatan Adiwerna. Mereka terbukti tidak menjalankan UU Pekerja Migran Indonesia.

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Indirawati SH MH melalui Humas, R. Eka Cahyo SH menyatakan di persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menjerat keduanya dengan tindak pidana perekrutan dan penempatan pekerja migran di luar negeri.

"Keduanya dijerat dengan UU Pekerja Migran. Di persidangan, terungkap keduanya telah memberikan santunan pada ABK yang meninggal yang jasadnya dilarung di perairan Somalia. Hal ini dikuatkan oleh keterangan istri korban yang turut dihadirkan dalam persidangan," ujarnya, Kamis (24/9).

Agenda persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Indrawati SH MH dengan Hakim AnggotaRizqa Yunita SH dan R Ekas Cahyo SH itu sesuai rencana akan membacakan vonisnya pekan depan. Fakta di persidangan, tindakan yang kedua terdakwa lakukan yaitu merekrut dan menempatkan ABK di kapal ikan berbendera China.

“PT MTB tidak mempunyai Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia," cetusnya.

Perusahaan tersebut, bebernya, merupakan agen penyalur kerja ABK untuk bekerja di kapal asing Lu Qing Yuan Yu 623 dan kapal Fu Yuan Yu 1218. Terdapat dua ABK yang meninggal di kapal berbeda.

“Jadi, perusahaan yang beralamatkan di Desa Talang itu tidak memiliki surat resmi penempatan tenaga migran Indonesia,” ungkapnya.

Disebutkan, selama ini, PT MTB meski tidak mengantongi SIP2MI. Namun nekat merekrut pekerja migran dan bahkan berjalan lancar. Kedua ABK itu ternyata dipekerjakan PT MTB di kapal nelayan Fu Yuan Yu 1218.

Pada September tahun lalu, usai diketahui tewas, keduanya bukan diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan. Tetapi justru dilarung ke laut sehingga menimbulkan kehebohan di dunia internasional.

"Pengelola perekrutan pekerja migran yang tidak memiliki surat izin dituduh telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 pasal 85 dan 86.Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan atau Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 pasal 4 tentang Perdagangan Orang,” pungkasnya.(her/zul/gun)

Tags :
Kategori :

Terkait