Empat wartawan abal-abal pelaku pemerasan terhadap kepala desa (kades) menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Kelas 1B Pemalang, Kamis (24/9). Sidang hari itu beragendakan mendengarkan saksi dari pihak kades.
Sejumlah kades kemudian tampak hadir di pengadilan untuk memberikan dukungan. Mereka terlihat mengenakan seragam hitam.
"Hari ini kades se Kabupaten Pemalang dan sejumlah perangkat datang ke pengadilan untuk memberikan suport kepada teman-teman kades, di mana sidang kali ini mendengarkan saksi dari pihak kades," kata perwakilan kades, Wahmu.
Diketahui, empat oknum yang mengaku sebagai wartawan itu tertangkap tangan oleh polisi saat melakukan pemerasan kepada kades. Dari tangan tersangka diamankan uang sebesar Rp10 juta. Mereka kemudian dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Wahmu mengatakan, melalui proses hukum ini, diharapkan tidak ada lagi oknum yang sama, yang kembali melakukan penekanan atau pemerasan terhadap kades.
"Kami juga berharap, agar pelaku dapat dihukum sesuai pasal yang dijatuhi, sesuai undang-undang pidana yang berlaku," katanya. (sul/ima)