Novel Baswedan Sebut Pengajuan Izin ke Dewas Hambat Kinerja KPK

Kamis 24-09-2020,10:20 WIB

"Karena Dewas berwenang menolak atau menyetujui penyadapan, pimpinan hanya pass through. Bagi kami pimpinan rasanya kok enggak tepat, kurang tepat, karena seharusnya quality assurance berbagai kegiatan di KPK menjadi tanggung jawab pimpinan," ungkap Alexander.

Ia pun turut menyoroti panjangnya birokrasi dalam upaya penggeledahan dan penyitaan. Seharusnya, menurut dia, penggeledahan dan penyitaan dapat tetap dilakukan tanpa seizin Dewan Pengawas KPK apabila dalam keadaan mendesak.

Alex menambahkan, sebelum berlakunya UU yang baru, penggeledahan dan penyitaan hanya perlu persetujuan Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan. Sementara sejak UU 19/2019 berlaku, prosesnya menjadi bertambah.

"Di UU belum diatur penggeledahan dan penyitaan dalam kondisi mendesak. Ini yang rasanya perlu diatur. Kalau (keadaan mendesak) masih harus dengan persetujuan Dewas bagi kami rasanya kurang pas," paparnya.

Sejak berlaku pada September 2019 lalu, UU KPK versi revisi digugat oleh sejumlah pihak ke KPK. Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi. Antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H. (riz/gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait