Sudah Bergaji Rp18,9 Juta, Jaksa Pinangki Didakwa Terima Uang dari Djoko Tjandra Rp7,4 Miliar

Kamis 24-09-2020,07:40 WIB

Disebutkan, total uang yang disamarkan asal-usulnya oleh Pinangki adalah USD 444.900 atau setara Rp6.219.380.900. "Terdakwa menggunakan nama orang lain atau marketing dalam transaksi pembayaran. Hal ini patut diduga untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi," jelas Roni.

Atas perbuatann itu, Pinangki didakwa Pasal 3 No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selain pencucian uang, Pinangki juga didakwa menerima suap dan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pinangki juga memasukkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan PK Joko Soegiarto Tjandra.

"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur. Dalam pertemuan itu, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Joko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung," beber Roni.

Pinangki juga didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dalam sidang perdana tersebut, Pinangki mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan. "Saya memahami yang mulia," kata Pinangki. Dia lalu berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu. "Mohon waktu 1 minggu untuk mengajukan keberatan," ujar Aldres.

Majelis hakim menyetujuinya. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (30/9) mendatang. Agendanya pembacaan nota keberatan (eksepsi).

"Cukup aneh ketika klien kamu dituduh sebagai penerima, tetapi juga dituduh sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu poin keberatan," jelas Aldres usai sidang.

Terkait penerimaan suap dan pencucian uang, Aldres mengatakan akan membuktikannya. "Itu kan pokok perkara. Nanti kami akan buktikan bahwa itu bukan dari hasil perbuatan melawan hukum," papar Aldres. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait