Pandemi, Kabupaten Tegal Masuk Zona Merah Covid-19, Razia Protokol Kesehatan Digencarkan

Rabu 23-09-2020,20:48 WIB

Kabupaten Tegal merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah yang masuk kategori zona merah. Mengingat hal itu, tim gabungan Satpol PP Jawa Tengah dan TNI/ Polri, menggelar razia protokol kesehatan di depan Pasar Trayeman, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (23/9). 

Kasi Linmas Satpol PP Jateng Budi Santoso, Rabu (23/9) mengatakan, operasi gabungan dilakukan karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat. 

Bahkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan perhatian khusus untuk 9 daerah di Jateng, yakni Kota Semarang, Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Tegal.

"Kabupaten Tegal menjadi salah satu di Jateng yang masuk kategori J, zona merah. Makanya kami diperintahkan untuk menggelar operasi gabungan untuk pendisiplinan warga agar patuh terhadap protokol kesehatan," katanya.

Dari kegiatan tersebut, tambah Budi Santoso, sejumlah warga yang melintas dan kedapatan tidak mengenakan masker, diberi sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan atau membayar denda Rp10 ribu.  

"Selama kami melaksanakan razia gabung di Semarang, penerapan protokol kesehatan sudah mulai meningkat meskipun masih banyak juga masyarakat yang abai, salah satunya tidak mengenakan masker," tambahnya. 

Razia ini tidak hanya sekali, lanjut Budi Santoso, tapi akan dilakukan selama lima hari ke depan. Tujuannya agar masyarakat lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Minimal akan melaksanakan di 10 titik. Jadi dalam sehari melaksanakan operasi gabungan di dua titik. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tegal mulai Jumat mendatang akan menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal itu menindaklanjuti adanya Perintah Bupati (Perbup) Nomor 62/ 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. Dalam perbup itu juga diatur denda sebesar Rp10 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker, untuk usaha kecil dikenakan Rp50 ribu dan perusahaan Rp1 juta. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait