Buntut Kaburnya Bandar Narkoba dari Lapas Kelas I Tangerang, 60 Napi Istimewa Diboyong Keluar

Rabu 23-09-2020,19:50 WIB

Sebanyak 58 narapidana narkoba dan dua pidana umum diboyong keluar dari Lapas Kelas I Tangerang dan dipindahkan ke tempat lain. 

Hal ini menyusul kaburnya bandar narkoba Cai Changpan melalui gorong-gorong lapas. 

“Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana, hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol DitjenPAS Rika Aprianti, Rabu (23/9) dikutip dari Pojoksatu.
 
Rika menjelaskan, 30 di antaranya dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu yang berstatus Lapas Super Maximum Security.

Kemudian 30 napi lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Rika menambahkan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian pemindahan narapidana bandar narkoba yang telah dilakukan sebelumnya.

Pasalnya, lebih dari 300 narapidana bandar narkoba dari beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu.

“Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas,” katanya.

Sebelumnya, seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang kabur.

Narapidana bernama Cai Changpan merupakan bandar narkoba asal Tiongkok yang divonis hukuman mati. (hen/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait