Seorang bapak tiri di wilayah Kecamatan Losari Kabupaten Brebes harus berurusan dengan polisi, Rabu (23/9). Pasalnya, dia diduga telah mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Terduga pelaku pencabulan yang diamankan itu adalah Abdul Muin (50), warga Desa Babakan Kecamatan Losari. Dia ditangkap polisi di sekitar wilayah Desa Rungkang.
Abdul Mui diduga tega melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, yakni dua anak tirinya dan seorang anak tetangganya berulang-ulang.
Saat proses penangkapan, pelaku tidak mau mengakui perbuatannya. Dia berdalih, aksinya dilakukan sebagai upaya kasih sayang kepada mereka.
Proses penangkapan dipimpin langsung Kepala Unit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono. Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan laporan keluarga korban, dua korban merupakan anak tiri pelaku dan seorang lainnya merupakan anak tetangganya. "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap Tim Resmob di wilayah Desa Rungkang, Losari, Brebes," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, saat ini jumlah korban sementara tiga orang. Korban masih duduk di sekolah menengah pertama.
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2017 lalu, saat ketiganya masih belia. "Untuk memuluskan aksinya, pelaku melakukannya dengan modus yang berbeda-beda," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan jumlah korban dari perbuatan pelaku lebih dari tiga orang.
"Kami menganalisa korban bisa lebih dari tiga. Sehingga, saat ini kami masih melakukan pengembangan," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, mereka diancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara keluarga korban, meminta agar pelaku di hukum mati. Mereka tidak rela jika perbuatan yang dilakukan ayah tirinya kepada kedua adiknya. "Kalau bisa hukum mati saja," ujar salah seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya. (ded/zul)