Salah seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Brebes dilaporkan ke pihak berwajib, Senin (21/9) malam. Kades tersebut dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak perampasan sebuah kendaraan milik Dedy Yohanes (42), warga Randusanga Kulon Kecamatan Brebes.
Informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan perampasan tersebut terkait masalah pekerjaan dengan korban.
Dalam surat laporan yang diterima petugas piket Satreskrim Polres Brebes saat itu, Brigadir Lutfi Wahhab tertulis sebagai terlapor adalah seorang kades di Kecamatan Ketanggungan dan salah seorang rekannya. Sedangkan pelapor adalah Dedy Yohanes (42).
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP. Perampasan mobil itu terjadi di depan sebuah kafe, di Kota Brebes sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kejadiannya Senin malam. Awalnya, kades itu ngajak ketemuan untuk membahas masalah pekerjaan. Dan setelah ketemuan di sebuah kafe di wilayah Kota Brebes itu terjadi perdebatan, kades ini langsung merebut kunci kontak dan membawa kabur mobil saya. Atas kejadian ini, saya langsung melapor ke Polres Brebes," ungkap Dedy Yohanes (42), korban aksi perampasan mobil, Senin (22/9), sambil memperlihatkan bukti laporan polisi.
Dijelaskannya, aksi perampasan itu terkait dengan pekerjaan proyek fisik yang dikerjakannya. Proyek itu berada di wilayah Kecamatan Ketanggungan. Kades menuding pihaknya masih mempunyai utang terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut. Padahal semua kewajiban perusahaannya telah dipenuhi sesuai kesepakatan awal.
"Saya bingung, padahal kewajiban saya terkait pekerjaan sudah diselesaikan senilai Rp100 juta sesuai kesepakatan awal. Dan saya memberi tambahan Rp15 juta, lantaran masih merugi. Tapi, kok malah masih dianggap punya hutang dan mobil saya dirampas," ujarnya.
Dalam pekerjaan itu, awalnya dilaksanakan oleh orang kepercayaan kades. Di tengah perjalanan, orang kepercayaan itu meminta agar ikut dilibatkan dalam pekerjaan tersebut karena lokasi proyek berada di wilayah yang bersangkutan. Atas permintaan itu, orang kepercayaan oknum kades dipersilakan menghubungi orang kepercayaannya sebagai pekerja di lapangan. Mereka kemudian melakukan pekerjaan tersebut. Namun di tengah perjalanan, mereka kehabisan anggaran sehingga menggandeng oknum kades untuk memberikan suntikan modal.
Ketika pekerjaan selesai, pihaknya dan mereka yang terlibat dalam pekerjaan tersebut berkumpul untuk menyelesaikan keuangan.
"Semua permasalahan sudah diselesaikan dan tidak ada masalah. Namun, kok masih ribut soal keuangan dan saya malah dianggap masih punya utang. Saat membawa mobil saya, kades bicara kalau utang saya harus dibayar malam ini juga, dan ngomong mobil saya dibawa," terangnya.
Sementara, kades yang dilaporkan saat dikonfirmasi terkait persoalan itu, membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, kendaraan tersebut tidak dibawa oleh pihaknya melainkan dititipkan di Polsek Ketanggungan.
"Mobil itu saya titipkan di Polsek Ketanggungan, ini agar ada tindak lanjut penyelesaiannya. Kalau tidak percaya silakan tanya di Polsek Ketanggungan," ujarnya.
Dijelaskannya, permasalahan itu dilatarbelakangi adanya pekerjaan proyek fisik di wilayah Desa Cikeusal Kidul Kecamatan Ketanggungan yang dilaksanakan pelapor selaku pemilik perusahaan pemenang tender. Dalam pekerjaan itu, pihaknya memberikan dana talangan.
Namun, saat pekerjaan selesai dan anggaran sudah cair, tetapi pinjaman dana talangan yang pihaknya berikan belum juga diganti. Bahkan, dijanjikan akan ada pertemuan untuk penyelesaian, tetapi sampai sekarang belum juga ada penyelesaian.
"Kenapa ada kejadian itu, ini harus dijabarkan. Karena rentetannya terkait permasalahan pekerjaan proyek di Ketanggungan. Adapun saya memberikan dana talangan, namun saat dana itu sudah cair ke saya tidak nyampe. Bahkan, dua minggu saya dijanjikan akan ada pertemuan uang itu sampai saat ini belum ada penyelesaian. Karena ngeyel dan tidak ada penyelesaian, maka saya bawa mobil orang Randusanga Kulon (pelapor, Red) itu dan dititipkan di Polsek Ketanggungan," ucapnya.