Peringatan bagi pemilik toko atau pedagang yang masih menjual rokok ilegal pada masyarakat. Karena pedagang atau pemilik toko dapat dikenai sanksi pidana atau denda.
Kepala Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Bea dan Cukai Nur Rahmat Setiawan, Rabu (16/9) mengatakan, sinergitas Kantor Bea dan Cukai dan Satpol PP Kabupaten Tegal patut dipertahankan dalam melakukan edukasi pada masyarakat melalui kegiatan bincang kreatif. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terkait upaya pencegahan penindakan hukum terhadap rokok ilegal. Sehingga masyarakat dapat menghindari dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya peredaran dan jual beli rokok ilegal.
"Jual beli rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan atau denda. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menjualbelikan rokok ilegal juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai," katanya.
Sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tegal, pihaknya telah bekerjasama dengan Satpol PP dalam melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di toko, kios dan para pedagang rokok yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Tegal.
"Cukai adalah pungutan negara. Konsumsinya, peredaran, pemakaiannya perlu diawasi, salah satunya cukai hasil tembakau dan apabila ditemukan pelanggaran kita tindak," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan Widodo menambahkan, untuk mendukung Kantor Bea dan Cukai dalam pencegahan dan penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal, pihaknya telah melakukan kegiatan operasi di 18 kecamatan dengan sasaran toko, kios dan pedagang rokok guna pengumpulan informasi keberadaan rokok ilegal.
Operasi tersebut setidaknya dua kali dalam setahun dan hasil operasi di lapangan dilaporkan ke Kantor Bea dan Cukai Tegal guna tindakan lebih lanjut. (guh/ima)